BANYUMAS, RiekeNews.com – Kasus anggota DPRD Banyumas dilaporkan Polda Jateng mencuat ke publik. Warga Desa Gunung Lurah, Kecamatan Cilongok, Narto (49), resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsiber) Polda Jateng pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Laporan bernomor STPA/1708/2025/Ditreskrimsiber tersebut menuding seorang anggota DPRD Banyumas, Alfiatun Khasanah, melakukan tindakan yang merugikan pelapor melalui unggahan di media sosial. Aksi itu diduga menggunakan akun Facebook Alfi Fauzi dan Instagram Alfli 1994, yang menurut pelapor berisi tuduhan dan pernyataan bernada fitnah.

Anggota DPRD Banyumas Dilaporkan Polda Jateng: Kronologi dan Somasi
Kuasa hukum Narto, Ananto Widagdo, SH, S.Pd, menjelaskan perkara ini berawal dari polemik di Dapur Menu Bergizi (MBG) Gunung Lurah pada 14 September 2025. Ia menyebut, dua kali somasi telah dikirimkan kepada terlapor namun tidak mendapat respons, sehingga jalur hukum ditempuh sebagai langkah terakhir.
“Kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, tetapi tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Sebagai wakil rakyat, seharusnya memberi teladan dan menjaga marwah jabatan. Namun media sosial justru dipakai untuk menebar tudingan yang mencoreng nama baik klien kami,” ujar Ananto.
Proses Hukum dan Etika Publik di Polda Jateng
Ananto menegaskan, posisi sebagai anggota dewan menuntut tanggung jawab moral dan integritas tinggi. Dugaan tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan sebagai pejabat publik yang semestinya mengayomi masyarakat dan mengedepankan penyelesaian musyawarah.
“Kami berharap Polda Jateng menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Penegakan hukum yang adil penting agar tidak ada lagi pejabat publik merendahkan warga lewat media sosial. Etika dan kehormatan jabatan harus dijaga demi kepercayaan rakyat,” pungkasnya.
